jpnn.com, TANGERANG - Sepuluh anggota komplotan pemerasan tamu hotel di Tangerang ditangkap polisi setelah memeras korban Rp 1 miliar.
Saat beraksi, anggota komplotan ini menakut-nakuti korbannya yang menginap bersama wanita di hotel.
BACA JUGA: Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat melalui hotline 110.
Selain itu, polisi menerima laporan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat terkait peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.
BACA JUGA: Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, polisi mendapatkan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan.
BACA JUGA: Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara
Para terduga pelaku yang ditangkap polisi berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan seorang wanita, SH (26).
Modus operandi para pelaku tersebut adalah dengan menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan Tangerang.
Mereka mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.
Menurut Kompol Rio, pelaku berkomunikasi melalui grup WhatsApp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim.
Setelah korban menurunkan wanita kenalannya seusai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban dengan ancaman menyebarkan foto kepada keluarga korban.
Mereka juga mengancam bakal melaporkan kelakuan korban kepada polisi serta memuatnya di media.
Lantas, para pelaku ini meminta uang Rp 1 miliar kepada korban. Namun, korbannya hanya menawarkan Rp 5 juta tetapi ditolak para pelaku.
Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta.
"Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Kompol Rio.
Dari penangkapan pelaku, ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda yang sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan total kerugian Rp 40 juta lebih.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam