jpnn.com - JOMBANG - Sidang Komisi C Bahsul Masail Qonuniyah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, yang dipimpin Ridwan Lubis menyorot penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama bidang kesehatan.
Saat penyampaian pandangan masing-masing delegasi Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU), berkembang banyak masukan untuk BPJS Kesehatan. Salah satunya dari PCNU Sidoarjo, yang menekankan rekomendasi Muktamar NU tidak boleh bertabrakan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai syariah.
BACA JUGA: Kapolri: Bom Makassar Tidak Terkait Muhammadiyah dan Jokowi
"Intinya, kami berharap jangan sampai ada hasil yang berbeda antara MUI dan PBNU. Kedua, bahwa dalam penerapan BPJS ini yang merupakan sistem asuransi dari pemerintah, seperti yang sebelumnya dikatakan, tidak boleh mengambil keuntungan dari masyarakat," kata delegasi Sidoarjo.
Sedangkan PCNU Jember, menekankan BPJS harus dalam kondisi ideal, yaitu tugas negara memberi jaminan sosial pada masyarakat. Namun yang ada saat ini masyarakat menjamin kondisi sosial mereka sendiri.
BACA JUGA: Cinta Dua Tersangka di Gedung KPK
"Ini tugas pemerintah. Tanggung jawab negara. Saya lihat, praktik BPJS sampai sekarang masih jauh dari syariah. Masih hanya label. Substansi masih sama. Penting untuk memastikan BPJS harus ada unsur syariah. Harus detail, seperti tidak ada riba di dalamnya," kata juru bicara PCNU Jember.
Masukan-masukan PCNU terkait BPJS ini masih dihimpun Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang, untuk dirumuskan menjadi hasil Muktamar NU di Jombang. Saat ini, sidang-sidang komisi lain juga masih berjalan. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Gatot Dibui, Erry Pegang Kendali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Siswa SMP Tewas Dikeroyok Senior saat Kegiatan MOS
Redaktur : Tim Redaksi