jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku akan berangkat ke Singapura, Rabu (8/7) malam untuk memeriksa tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno. Menurut Victor, mantan bos PT Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu akan diperiksa sebagai saksi.
Victor akan membawa dua anak buahnya untuk memeriksa Honggo. "Saya, kasubdit dan penyidik berangkat ke Singapura besok malam," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/7).
BACA JUGA: Penyidik KPK Diteror, DPR: Lapor BIN
Rencananya, pemeriksaan atas Honggo akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura. Victor menambahkan, penyidik akan menanyakan soal kontrak kerja, pembayaran, utang, kerja sama TPPI dan aliran dana dari penjualan kondensat bagian negara. "Banyak yang harus kami konfirmasi," tegas Victor.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan atas Honggo akan dikonfirmasikan ke tersangka lain, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Setelah berkas Priyono dan Djoko tuntas, maka Honggo akan diperiksa sebagai tersangka. "Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," beber Victor.
BACA JUGA: Bareskrim Ingatkan Potensi Peredaran Uang Palsu
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku sudah berkoordinasi dengan pengacara Honggo untuk memeriksa yang bersangkutan. "Nanti kalau sudah siap dari pihak Honggo untuk diperiksa di kedutaan, maka kami akan berangkatkan penyidik," kata Budi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Belum Ajukan E-Formasi Terancam tak Dapat Jatah CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bagian dari Corruptor Fight Back
Redaktur : Tim Redaksi