Ini Mekanisme Penentuan Peserta Tes CPNS Lolos ke SKB

Kamis, 22 November 2018 – 07:06 WIB
Peserta tes CPNS menunggu giliran mengikuti SKD. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes CPNS yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 pasal 5.

"Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang harus mengikuti beberapa ketentuan," sebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam PemenPAN-RB yang ditetapkan 19 November itu.

BACA JUGA: Nilai SKD 255, Pelamar Umum Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2018

Adapun ketentuannya, pertama, peserta berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan SKB paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Kedua, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: PermenPAN RB 61: Menteri Sebut Soal SKD CPNS Terlalu Sulit

Ketiga, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Selanjutnya pada Pasal 6 disebutkan lagi, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang berlaku ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA: PermenPAN RB No 61: Nilai SKD CPNS Honorer K2 Turun Jadi 220

a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;

b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang Memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik;

c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;

d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan

e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

"Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," tutur Menteri Syafruddin dalam PermenPAN RB terbaru tersebut. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta SKD Tes CPNS yang Lolos Ambang Batas Diharap Tenang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler