jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin akhirnya menetapkan aturan baru untuk memenuhi formasi CPNS 2018 yang kosong. Aturan baru itu dituangkan dalam PermenPAN-RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS 2018.
Dalam PermenPAN-RB baru itu, Menteri Syafruddin beralasan, turunnya kebijakan baru karena tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA: PermenPAN RB No 61: Nilai SKD CPNS Honorer K2 Turun Jadi 220
"Karena soalnya terlalu sulit itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018," kata Menteri Syafruddin, sebagaimana yang tertuang dalam PermenPAN-RB 61/2018.
Selain itu terjadi disparitas hasil kelulusan antarwilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Peserta SKD Tes CPNS yang Lolos Ambang Batas Diharap Tenang
Pertimbangan yang lain adalah alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai. Di samping mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PermenPAN-RB 61/2018. Peraturan ini memperkuat PermenPAN-RB 37/2018," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Simak nih Cara Perangkingan Peserta SKB Tes CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Isi Formasi CPNS Kosong dengan Sistem Rangking
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad