Ini Modus Pencurian Lukisan Affandi Senilai Rp 5 Miliar

Rabu, 06 Mei 2015 – 07:11 WIB
Foto: Edi Ismail/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Sawitri Miriani harus rela menerima kenyataan bahwa lukisan self portrait karya maestro lukis Indonesia, Affandi, yang terpajang di rumahnya ternyata palsu.

Cucu mantan Menko Ekuin Widjojo Nitisastro tersebut tahu setelah Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Irwan Purwito, mantan pekerja lepas di rumah Sawitri di Sawangan, Depok, dan Asep Kurnia, teman Irwan yang beralamat sama.

BACA JUGA: Hal-hal Mengejutkan dari Pengembangan Bandar Narkoba Yoyon

’’Dia terbukti mencuri lukisan dengan modus membuat duplikat lukisannya itu supaya tidak diketahui pemiliknya,’’ kata Direskrimum Polda Jatim Heru Pranoto.

Kisah tersebut bermula ketika pasangan Widjojo-Sudarsis Nitisastro mengoleksi lukisan berukuran 99 x 128 cm itu pada 1979. Selama bertahun-tahun, lukisan tersebut dipajang di ruang joglo di Jalan Bukit Golf Utama PE 3, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dihajar Warga, Kakek Enam Cucu: Aku Sama si Supiyati itu Pacaran

Lukisan itu diwariskan ke anak cucunya secara turun-temurun. Hingga pada 2005, Irwan, seorang pekerja lepasnya, mencuri lukisan tersebut. Caranya sederhana. Irwan mengeluarkan lukisan itu dari ruang joglo tersebut dan membungkusnya dengan kardus.

Lalu, Irwan cepat-cepat membawanya kepada Asep yang kemudian segera menuju ke seorang pelukis kenalannya, Rian, di kawasan Depok.

BACA JUGA: Aksi Begal Sadis, Hajar Kepala Korban saat Melaju di Jalan

Dalam waktu delapan jam saja, Rian membuat duplikat lukisan itu. Selanjutnya bisa ditebak, Asep segera memberikan duplikat lukisan tersebut kepada Irwan. Irwan pun lantas memajangnya kembali di ruang joglo. Tentu saja, aksi itu dilakukan ketika keluarga Sawitri sedang berlibur ke luar kota. Lukisan aslinya kemudian disimpan di rumah Irwan.

Selanjutnya, lukisan asli tersebut berpindah tangan beberapa kali. Pada 2 Maret 2006, Irwan menjual lukisan itu kepada kolektor yang bernama Aryadi Atamimi senilai Rp 1,1 miliar. Lalu, pada 7 April 2006, Aryadi menjualnya ke Tirto Juwono Santoso dengan banderol Rp 1,35 miliar.

Sembilan hari kemudian, Tirto menjualnya ke Alexander Tedja senilai Rp 1,525 miliar. Empat tahun mengoleksi, Alex lantas melegonya melalui balai lelang Sotheby’s Hongkong dan terjual dengan harga USD 420.212 (Rp 5,4 miliar) kepada seorang kolektor yang belum diketahui.

Tidak ada masalah apa-apa hingga pada April 2014 Sawitri melihat-lihat katalog Sotheby’s. Dia kaget ketika melihat lukisan yang diyakini miliknya terjual empat tahun lalu melalui balai lelang ternama tersebut.

Dia kemudian memanggil sejumlah ahli waris Affandi dan pengamat lukisan untuk meneliti lukisan di rumahnya. Hasilnya, lukisan di rumahnya itu diyakini sebagai replika.

Pada Mei 2014 lalu dia melaporkannya ke Ditreskrim Polda Metro Jaya. Setelah setahun melakukan pelacakan, kemarin polda akhirnya berhasil membekuk pelakunya. Heru menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Sotheby’s Hongkong untuk melacak kolektornya. ’’Ini untuk menelusuri di mana barang curian tersebut kini berada,’’ terang perwira dengan tiga melati di pundak tesebut.

Heru pun mengaku belum berani menjanjikan bisa mengembalikan lukisan itu. Kalau kolektor Indonesia yang membelinya, itu akan lebih mudah. Namun, bila kolektor luar negeri yang membelinya, langkah yang dilakukan adalah persuasif. ’’Sebab, ketentuan hukum di negara lain mungkin memiliki konsekuensi yang berbeda,’’ jelasnya. (yuz/c20/ano)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Brangkas Majikan Demi Bahagiakan Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler