Bobol Brangkas Majikan Demi Bahagiakan Pacar

Rabu, 06 Mei 2015 – 05:57 WIB

jpnn.com - SEIBEDUK - Jajaran Polsek Seibeduk meringkus Fery Susanto, 22, pelaku pembobolan brangkas di toko Astaka Giri Arta, kawasan Dormitory, Mukakuning, Batam, Kepri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai belasan juta serta dua unit ponsel.

Perbuatan Fery terbongkar setelah polisi mencurigai gerak geriknya yang resign bekerja dari toko tersebut. Polisi melacak keberadaannya dan meringkus pelaku di Bandara Hang Nadim, Selasa (28/4) siang. Ia berniat mnghilangkan jejak menuju Jakarta.

BACA JUGA: Alamak... Tersangka Pencuri Cekik Polisi Lalu Bajak Mobil Patroli yang Membawanya

"Saya mencuri untuk membahagiakan pacar. Sebelum mencuri memang mikir-mikir bagaimana membahagiakannya. Akhirnya nekat mencuri," ujar Fery di Mapolsek Seibeduk, Selasa (5/5) siang.

Ia mengatakan aksi nekatnya sudah direncanakan seminggu sebelumnya. Ia mengincar kode rahasia brankas yang hanya diketahui supervisor serta menduplikat kunci toko tersebut. Fery menggasak uang tunai Rp 28 Juta.

BACA JUGA: Penipu dengan Modus ATM Tersangkut Roboh Ditembak

"Uangnya saya belikan cincin untuk tunangan. Sisanya saya simpan di kamar dan mau dibawa," kata warga Dormitori, Mukakuning ini.

Fery mengaku nyaris berhasil menghilangkan jejak. Namun, sebelum pesawat take off, ia dipanggil pihak bandara. "Saya langsung ditangkap," paparanya.

BACA JUGA: Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara itu, Kanit Reskrim Seibeduk, Aiptu Rudi Hartono mengatakan penangkapan pelaku berawal dari keterangan pemilik toko bernama Horas. Awalnya, pemilik toko mencurigai supervisor toko tersebut yang mengetahui kode brangkas.

"Kami bekerja sama dengan korban dan menginfokan pelaku yang resign tiba-tiba. Korban juga memberi tahu kalau pelaku hendak pergi ke luar Batam. Maka kami kejar pelaku secepatnya," katanya.

Ia menambahkan mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mengendus keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan pihak bandara. "Pas digeledah memang ada sisa uang sebanyak Rp 11 juta di tas pelaku. Dan langsung kita amankan," tuturnya.

Rudi juga mengaku masih menyelidiki kasus tersebut apakah ada keterlibatan pacar Fery. Namun, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Pelaku sudah mengakui segala perbuatannya dan kasus ini akan kita dalami lagi," pungkasnya. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluru Polisi Tembus Paha Mengenai Kemaluan Tahanan Kabur Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler