jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap motif kasus penikaman brutal yang dilakukan MF terhadap temannya sendiri bernama Indah Khairani, 26, warga Medan, Sumut.
Penjabat sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan motif pelaku sampai tega menikam korban karena sakit hati.
BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Meski begitu, pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami pernyataan pelaku tersebut.
"Tersangka sakit hati karena dihina dan dimaki oleh korban," kata Firdaus, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Berita Duka: Taufik Ramsyah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Sebelum peristiwa penikaman, kata Firdaus, sempat terjadi cekcok antara keduanya, saat mereka sedang berkeliling Kota Medan dengan mengendarai mobil korban.
"Sehingga tersangka melakukan pemukulan dan mengambil pisau dan langsung menikam korban sebanyak 10 kali," kata Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
BACA JUGA: Pelaku yang Menikam Mbak Indah 10 Liang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk rekan MF yang turut bersama pelaku saat ditangkap.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari karyawan di Toko Bali Kado, tempat pelaku membeli pisau yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Masih kami dalami apakah pisau itu sengaja dibeli pelaku untuk menghabisi nyawa korban atau tidak," jelasnya.
MF sendiri diamankan di Belawan, Sumatera Utara. Selain MF, petugas juga mengamankan mobil Honda Brio warna merah milik korban yang sempat dibawa lari oleh pelaku.
Namun, saat pelaku hendak diamankan, MF sempat berupaya melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Petugas melakukan penembakan pada tersangka pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap," sebut Firdaus.
Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan mobil korban serta sebuah pisau yang dipakai pelaku untuk menikam korban.
BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Atas perbuatannya, MF dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni