Ini Motif Pedagang Es Buah Nekat Habisi Nyawa Bang Jack di Cikarang, Oalah

Senin, 06 Juni 2022 – 21:57 WIB
Tampang pedagang es buah, tersangka pembunuhan Bang Jack saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, CIKARANG - Polisi berhasil mengungkap motif MB, 25, pedagang es buah nekat menghabisi nyawa Nadi alias Jack, 43, di Kampung Pulo Kapuk, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan insiden pembunuhan terjadi karena pelaku merasa tak terima dagangannya disenggol korban.

BACA JUGA: Detik-Detik Bang Jack Ditikam Pedagang Es Buah, Ngeri

"Motifnya, pelaku dendam terhadap korban karena motornya ditabrak dari belakang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).

Sebelumnya, Kombes Zulpan membeberkan kronologi insiden pembunuhan itu.

BACA JUGA: Truk Semen Terguling dan Menimpa Angkot di Bekasi, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan kejadian itu bermula saat korban menyenggol gerobak dagangan pelaku yang berujung keributan.

Saat terjadi perkelahian, Nadi alias Bang Jack mencoba melarikan diri ketika melihat MB mengambil pisau dari gerobak dagangannya.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Buru Wahyu, Dalang Rekayasa Kecelakaan Motor Demi Asuransi

Aksi saling kejar antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. 

"Pelaku menusuk korban dari belakang," kata Zulpan.

Adapun pelaku menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga, salah satunya di bagian punggung.

"Ini pisaunya tajam sekali. Jika terkena tusukan bisa melukai organ-organ vital yang menyebabkan kematian," ujar Zulpan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan.

"Pelaku menusuk menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Pascakejadian, pelaku langsung melarikan diri.

Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Palembang pada Rabu, (1/6).

Polisi kemudian ke Palembang untuk menangkap pelaku.

Setiba di Palembang, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ilir Barat II, Makrayu, Kota Palembang.

"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya dan melakukan pengembangan," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Wahyu Cs Nekat Merekayasa Kecelakaan Motor, Sontoloyo


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler