jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan Suherdi Sibolga (45) yang terjadi di Jalan Jelembar, RT 4, RW 5, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (21/7). Saat itu, korban ditemukan tewas dengan luka tembak sekitar 400 meter dari kediamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menganalisa keterangan saksi dan barang bukti berupa CCTV. Hingga akhirnya, pada Jumat (27/7) para pelaku ditangkap.
BACA JUGA: Pemuda Tewas di tangan Mantan Kekasihnya
"Total ada empat pelaku tertangkap, namun satu lainnya berinisial (AX) yang merupakan otak dari pembunuhan ini, masih kita kejar," kata Argo, Minggu (29/7).
Dia menerangkan, pelaku yang sudah ditangkap berinisial inisal AS alian N (41) berperan sebagai eksekutor atau penembak korban. Kemudian, JS (36) sebagai pengendara motor Yamaha NMX dengan nomor polisi 4243 SCV.
BACA JUGA: Penyebab Sopir Taksi Online Ditembak dan Dikepruk Dongkrak
Sementara pelaku PWT alias OP (32) dan SM alias YD (41) berperan mengawasi aksi yang terjadi pada Jumat (20/7) sekitar pukul 23.45 WIB tersebut.
“Semua pelaku pekerjaannya wiraswasta dan mereka telah melakukan analisa terhadap korban beberapa hari sebelumnya dengan membuntuti korban," ujarnya.
BACA JUGA: Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Argo juga meyakini, aksi ini didasari motif persaingan bisnis. Karena otak pelaku juga merupakan pengusaha minyak solar, namun kalah sukses dengan korban.
Mulanya, kata Argo, ketiga pelaku mengendarai mobil Kijang Inova berwarna gelap. Ketika tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku AS sebagai eksekutor berpindah tempat menggunakan motor NMX yang dibawa oleh pelaku JS dan melakukan penembakan.
"Penembakan sebanyak dua kali tembakan dilakukan dengan jarak dekat menyasar ke leher dan bawah ketiak korban," ujarnya.
Saat itu, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi lebih mendalam. Kepada polisi, para pelaku mengaku dibayar oleh AX dalam melakukan perbuatannya itu. Pelaku SM sebagai sopir dibayar Rp 500 ribu.
Selain itu tersangka PWT yang mengawasi dibayar Rp 800 ribu. Sementara pemboceng dan eksekutor dibayar dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Para tersangka disangkakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama dua puluh tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penembak Pengusaha di Penjaringan Dibekuk
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan