jpnn.com, SEMARANG - Seorang suami bernama Kanipah alias Andre (32) tega membunuh istrinya, Endah Safitri (27).
Peristiwa suami bunuh istri itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Srinindito Baru, RT 11 / RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (15/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Detik-Detik Suami Bunuh Istri, AN Lalu Gorok Leher Sendiri, Gempar
Setelah melakukan tindakan keji itu, pelaku melarikan diri sambil membawa anaknya yang berada di rumah mertua tak jauh dari lokasi.
Polisi langsung bergerak dan menangkap Andre.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini
Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap Andre saat kembali ke rumah kontrakannya di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku juga diberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kanan oleh aparat kepolisian yang menangkapnya.
BACA JUGA: Dikabarkan Pengin Bunuh Diri, Jerinx SID Merespons Begini
"Pelaku berniat mengembalikan anaknya. Namun, anggota kami langsung menangkap," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat keterangan pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu menuturkan motif pembunuhan sadis tersebut lantaran pelaku kesal dengan ucapan korban yang sering menyuruhnya mencari pekerjaan. Menurut dia, saat itu pelaku mengaku sakit kepala berkepanjangan sehingga membuatnya sulit bekerja.
"Saat itu pelaku lagi tidak sehat, pelaku tidak mau ketika disuruh berobat. Ucapan-ucapan itulah yang membuat pelaku tersinggung sehingga nekat menghabisi nyawa istrinya," terang Irwan.
Saat terjadi adu mulut, pelaku meminta korban untuk menghabisi nyawanya. Namun, korban merespons untuk pelaku membantainya.
"Pelaku meminta korban untuk membunuh, tetapi korban tidak mau dan meminta pelaku membunuh korban. Akhirnya, pelaku benar-benar menikam korban," ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Termasuk tentang KDRT dimasukkan ke dalam pasal tambahan," pungkas Kombes Irwan. (mcr5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy