Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini

Senin, 23 Agustus 2021 – 18:56 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, SAMPIT - Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Darma terhadap istrinya sendiri, Susiani.

Darma diduga telah membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sadis.

BACA JUGA: Heboh Kasus Video Mesum saat Kelas Online, Kombes Thirdy: Pelaku Masih Pelajar

Dalam persidangan, dua putri pelaku dan korban, Lilis Sundari dan Sunandar justru meminta ayah mereka dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan keduanya saat menjadi saksi dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, pada Jumat kemarin.

BACA JUGA: Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!

"Saya sudah ikhlas. Ibu kami sudah tidak ada. Kami tidak mau pisah dengan ayah. Saya tidak terbiasa pisah dengan orang tua,” ucap Lilis Sundari.

Keduanya meminta sang ayah dibebaskan lantaran mereka tidak yakin pelaku pembunuhan tersebut ialah ayah kandung mereka sendiri.

BACA JUGA: Ada Bungkusan Tergeletak di Parkiran Lapas Kotabaru, Mendadak Heboh

Menurut pengakuan dua saksi tersebut, selama tinggal bersama ayah dan ibunya itu tidak pernah terlibat pertengkaran serius.

"Pernah bertengkar mulut biasa saja,” timpal Sunandar.

Sunandar menuturkan pembunuhan terjadi setelah ayah dan ibunya pulang dari acara tahlilan di kampung halaman korban.

Buntut dari itulah akhirnya sampai terjadi penganiayaan hingga menewaskan korban.

Darma disebut sempat menangis saat jasad istrinya ditemukan.

Lilis kembali mengatakan sebelum ibunya tewas, Susiani sempat pamit untuk memancing. Namun, ibunya tak pulang sampai kakaknya, Sunandar, pulang kerja.

”Biasanya kalau memancing ibu pulang jam 11.00 WIB. Saya juga bilang ke bapak saya (terdakwa) kalau ibu sampai sore tidak pulang,” ujar dia.

Sunandar dan terdakwa lalu melakukan pencarian bersama karyawan perusahaan.

Keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia. Saat mengetahui ibunya ditemukan meninggal, terdakwa menangis dan saksi langsung pingsan.

Dalam kesempatan yang sama, saksi dari perusahaan sawit, Hasibuan, turut menyampaikan pengetahuannya.

Setelah mendapat laporan korban hilang, pihaknya mengerahkan karyawan perusahaan untuk melakukan pencarian.

”Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka bacok di kepala. Ada luka dari pelipis hingga bagian kepala,” ujar Hasibuan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa melakukan perbuatannya pada 4 Juni 2021, sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. 

Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau yang mengenai kepala kanan dan kiri beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cekcok. (ang/ign/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Sudah Ada Titik Terang, Polisi Amankan Ini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler