Ini Motor Siapa yang Dicuri Komplotan SN?

Jumat, 12 Maret 2021 – 15:06 WIB
Kepala Polsek Tebet Komisaris Polisi Budi Cahyono ketika merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta, Jumat (12/3/2021) (ANTARA/Dewa Wiguna)

jpnn.com, JAKARTA - Sepak terjang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah berakhir di tangan aparat Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat pelaku dan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Marak Aksi Kriminalitas di Pusat Kota Cirebon, Polisi Diarak-Ditelanjangi Geng Motor, Satpam Bank Disiksa

"Mereka sudah 15 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Tebet," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Budi Cahyono, Jumat (12/3).

Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan dalam rentang 2020 hingga 3 Maret 2021.

BACA JUGA: Cerita Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Sumedang, Merinding, Percakapan Sopir dengan Kernet

Adapun empat orang pelaku tersebut berinisial SN dan MR yang melakukan pencurian dan AT dan AR selaku penadah.

Penangkapan para pelaku terungkap setelah sebelumnya tersangka SN ditangkap karena mencuri helm oleh warga dan polisi yang sedang patroli di Manggarai Selatan.

BACA JUGA: Di Apartemen Tangerang Para PSK Berkumpul, Ada yang Main Kuda-kudaan di Kamar Elita, Alat Kontrasepsi Berserakan

Setelah digeledah, tersangka kedapatan memiliki kunci T dan korek api yang dimodifikasi seperti senjata api.

Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kasablanka 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari keterangan itu juga, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku mencuri bersama MR, sedangkan penadahnya adalah AT dan AR.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran rumah indekos, hingga motor di pinggir jalan.

Keempat pelaku, kata dia, merupakan warga Manggarai Utara dan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.

Rata-rata sepeda motor hasil curian itu, lanjut dia, dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. "Mereka ini pengangguran," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler