jpnn.com - JAKARTA - KPK kemarin, Jumat (13/11), memeriksa 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Medan. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pemberian suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk penggagalan interpelasi.
"Pemeriksaan di kantor Brimob Medan untuk tersangka GPN kasus tindak pidana korupsi suap anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," kata Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: JK Pastikan Belum Ada Laporan WNI jadi Korban Teror di Paris
Sebelumnya KPK sudah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya untuk kasus yang sama di Jakarta. Sementara saat masih di tingkat penyelidikan ada 100 orang lebih yang diperiksa KPK.
Para terperiksa diduga mengetahui bahkan ikut merasakan nikmatnya suap dari Gatot. Sebagian ada yang sudah mengakui dan mengembalikan uang panas tersebut ke KPK. Salah satu di antaranya adalah istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana yang menjabat anggota DPRD pada periode 2009-2014.
BACA JUGA: Yaqut Cholil: Tragedi Paris Bukti Terorisme Tak Pernah Surut
Sampai saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho sendiri dan lima anggota DPRD, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Semua sudah dijebloskan ke tahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan, kecuali Kamaludin yang masih sakit. (dil/jpnn)
Berikut nama 14 anggota DPRD Sumut yang diperiksa Jumat :
BACA JUGA: Menteri Sudirman Disebut Bawa Audit Forensik Bodong untuk Jokowi
1. Tahan Manahan Panggabean
2. Arif Nainggolan
3. Meilizar Latief
4. Enda Mora Lubis
5. Anwar Zailani
6. Muhammad Afan
7. Marahalim Harahap
8. Yusuf Siregar
9. Rahnad Pardamean Hasibuan
10. Ferry Suando Tanuray Kaban
11. Mustofawiyah
12. Hasbullah Hadi
13. Tunggul Siagian
14. Guntur Manurung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Kecaman Presiden Jokowi untuk Teror Paris
Redaktur : Tim Redaksi