Menteri Sudirman Disebut Bawa Audit Forensik Bodong untuk Jokowi

Sabtu, 14 November 2015 – 14:20 WIB
Sudirman Said. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat kebijakan Energi Yusri Usman menilai laporan hasil audit forensik Petral Group tidak bisa diakui secara hukum di Indonesia. 

Pasalnya, kata dia, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) adalah auditor internasional yakni Kormadentha yang menurutnya tidak diakui dalam UU yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Kalimat Kecaman Presiden Jokowi untuk Teror Paris

"Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (14/11).

Harusnya, kata dia, Pertamina meminta izin ke BPK jika ingin memakai auditor asing. "Ini sama saja dengan laporan bodong," imbuh Yusri.

BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Dipotong jika...

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih lagi, kata dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa pada Presiden Joko Widodo. 

"Kalau laporan ini diserahkan ke Jokowi, maka terseretlah ini Jokowi. Laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan tidak jelas temuannya apa," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: UU Pangan: Waktu Presiden Tinggal 48 Jam Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Isyaratkan Belum Mau Eksekusi Kasus IM2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler