Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar

Jumat, 15 Mei 2015 – 15:25 WIB
Bareskrim Mabes Polri. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar. Dengan demikian, total jumlah tersangka menjadi empat orang.

Dua tersangka baru tersebut adalah ‎Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang. Juli pernah menjadi pengurus DPD Partai Golkar Lebak.‎

BACA JUGA: Diisukan Digantikan Gayus, Jaksa Agung: Yang Penting Saya Kerja

Sementara dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat dan ‎Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat Hasbi Sani.‎

‎Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo‎ mengatakan, ada indikasi pemalsuan surat mandat pada munas Ancol yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA: Andrinof Usul Ada Wamen, Yuddy tak Setuju

"Perannya dia hadir (dalam munas Ancol), tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya atau wakilnya," ‎ujar Herry di komplek Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Dua tersangka itu langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tampak hadir. ‎"Kita masih menunggu. K‎alau datang kita periksa, kalau nggak datang ya kita panggil lagi," ucap perwira tinggi bintang satu itu.‎

BACA JUGA: Kenaikan BBM Batal, Ini Kata Menteri Sudirman

Sementara itu, berkas perkara tersangka Hasbi Sani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan berkas tersangka Dayat masih dalam pemeriksaan.

Kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie. Mereka menuding sejumlah pengurus kubu Agung Laksono memalsukan surat mandat untuk hadir dalam munas di Ancol.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.‎‎(Fadhil Al Birra/fal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Harga BBM, Anak Buah SBY Sebut Pemeritahan Jokowi Galau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler