Ini Opsi dari Pemerintah Jika RUU Pemilu Gagal Disepakati

Jumat, 16 Juni 2017 – 05:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah punya opsi jika usul tentang presidential threshold 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas di DPR ditolak. Menurutnya, opsi pemerintah jika usul itu ditolak adalah kembali ke Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Boleh dong pemerintah punya opsi. Kami kan sudah mengalah, jadi kalau satu opsi ini sampai ditolak kan ada opsi lain. Lebih baik kembali ke undang-undang lama," ujar Tjahjo usai menjadi pembicara pada diskusi panel yang diselenggarakan Pusat Kajian Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (15/6).
 
Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI perjuangan itu juga menegaskan bahwa opsi itu bukanlah yang terbaik. Bahkan, kembali ke UU lama merupakan skenario terburuk jika pembahasan RUU Pemilu mengalami deadlock. 

BACA JUGA: Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Sudah Banyak Mengalah

"Saya sampaikan kemarin, ini opsi-opsi terburuk kalau enggak bisa musyawarah selama empat hari sampai Senin (21/6). Kan sudah pertemuan antara ketua umum parpol dan antar-sekjen parpol, kemudian antar-fraksi juga sudah," ucapnya. 

Mantan anggota DPR ini juga mengatakan, jika nantinya Pansus RUU Pemilu tidak menemukan kata sepakat terkait lima isu krusial, maka sebaiknya hal tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. Tapi jika tetap gagal mencapai kesepakatan, maka opsinya tetap kembali ke UU lama.

BACA JUGA: Mendagri Tak Ingin RUU Pemilu Divoting di Tingkat Pansus, Nih Alasannya

"Enggak masalah berbeda pendapat, wong pemerintah dengan parpol pendukung pemerintah juga beda pendapat. Asalkan (pengambilan keputusan, red) secara fair. Kalau tidak, ya sudah kembali ke aturan lama," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Pansus Pertimbangkan Usulan Partai Hanura

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Saling Ngotot RUU Pemilu, Bisa Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler