Ini Panduan Pembelajaran Terbaru di Masa Pandemi, Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Harus Tahu

Rabu, 02 Juni 2021 – 15:46 WIB
Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ secara daring. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Kemdikbud dan Kemenristek Dilebur, Fahira Idris: Segera Reorientasi Pembangunan Iptek

“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur Dirjen Iwan di Jakarta, Rabu (2/6). 

Dia menambahkan, panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama. 

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Alasan Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Ada Strategi Besar

Dirjen Iwan juga menekankan bahwa panduan ini berorientasi pada murid. Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah manfaat sebesar-besarnya bagi murid. 

"Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan. 

BACA JUGA: 3 Peran Orang Tua Mendampingi Anak saat Pembelajaran Jarak Jauh

Adapun isi panduan ini, Iwan menyampaikan ada enam bagian terdiri dari 1) Pendahuluan; 2) Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran; 3) Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19; 4) Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran; 5) Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta 6) Lampiran. 

Pada bagian pendahuluan ini, kata Iwan, dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan.

Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.

Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran di mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19.

"Untuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan ke dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail)," terang Iwan. 

Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler