Ini Pekerjaan Mbak SW Sebelum Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Hmmm

Selasa, 23 Februari 2021 – 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (dua tengah) saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal milik seorang wanita inisial SW alias Y, di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (14/2) lalu.

Klinik kecantikan ilegal itu bernama Zevmine Skin Care. Selain pemilik, SW juga melakoni praktik dokter ilegal di tempat usahanya itu.

BACA JUGA: Klinik Kecantikan Ilegal Milik SW di Jakarta Timur Terbongkar, Pasiennya Lumayan Banyak

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku memiliki keterampilan dalam melakukan praktik kesehatan itu dari pekerjaan sebelumnya sebagai perawat di sebuah klinik.

SW bekerja selama tiga tahun di klinik tersebut sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Respons Jubir KPK

Pelaku juga memiliki mantan suami yang berprofesi sebagai dokter, sehingga dia punya keterampilan di bidang kesehatan.

Klinik Zevmine Skin Care tersebut sudah dibuka sejak 2017 lalu. Dalam sebulan, pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.

BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai

"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang per bulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Dalam menjalankan usaha ilegal itu, SW menawarkan layanan kecantikan di kliniknya melalui media sosial seperti instagram.

Beberapa perawatan kecantikan yang ditawarkan pelaku antara lain berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

Soal tarif, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.

"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.

Tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler