jpnn.com, PADANG - Dua orang PNS perempuan di Pemkot Padang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menjadi istri kedua.
Sanksi tersebut merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Astaga, Mantan Tenaga Honorer ini Sengaja Pakai Baju PNS lalu Berbuat Terlarang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Arfian menjelaskan sanksi diberikan kepada dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Arfian di Padang, Rabu (29/9).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Maria Vania Ditawari Jadi Istri Kedua, Nora Ungkap Kegiatannya di Ranjang
Ditegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus perselingkuhan. Begitu ada laporan yang masuk maka akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
BACA JUGA: Respons Kepala BKN soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Polri, Oh Ternyata
Dia menjelaskan berdasarkan aturan perempuan ASN tidak boleh menjadi istri kedua.
Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
Pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS perempuan yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Dia menyebut pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan tetepi tidak terbukti. Sedang satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang Agustini menambahkan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan kepada BKPSM.
"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.
Agustini membenarkan memang ada pemberian sanksi kepada dua PNS wanita yang menjadi istri kedua. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo