Ini Pelanggaran yang Ditindak Polantas Selama Operasi Zebra

Selasa, 30 Oktober 2018 – 20:09 WIB
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Zebra per hari ini, Selasa (30/10) hingga 12 November 2018. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan, operasi ini digelar untuk mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini

Selama operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditindak tegas polantas di jalanan.

“Pertama, pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara. Lalu pengemudi yang melawan arus,” kata Refdi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Polisi Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ayo Lengkapi STNK & SIM

Lalu yang ketiga adalah pengendara sepeda motor yang yang melebihi kapasitas muatan. Keempat pengendara di bawah umur. Kelima pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

“Keenam, pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk. Lalu ketujuh adalah pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” sambung mantan Karopaminal Propam Polri ini.

BACA JUGA: Speed Gun Bikin Pengendara Tak Bisa Mengelak

Dia juga menegaskan, salah satu upaya untuk menekan pelanggaran berlalu lintas, seluruh polantas di lapangan harus melaksanakan penegakkan hukum yang tegas kepada masyarakat yang memang melakukan pelanggaran.

Dalam operasi ini, polisi akan lebih banyak mengedepankan pola represif atau penilangan terhadap pelanggar.

"Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat,” tegasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tebang Pilih, Polisi atau Pejabat Tetap Dihukum e-Tilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler