jpnn.com - JAKARTA - Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.
BACA JUGA: Pak Gubernur Tegas soal Nasib Honorer, Simak Formasi Prioritas PPPK 2024
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian tercantum di Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Dijelaskan juga bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah.
BACA JUGA: Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?
Ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
BACA JUGA: Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
Mengenai daftar lengkap gaji terbaru PPPK bisa dilihat secara mendetail di Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.
Di sini, JPNN.com hanya mencantumkan untuk masa kerja terendah di masing-masing golongan.
Sekaligus, mencantumkan juga gaji PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sekedar sebagai perbandingan saja dan melihat kisaran kenaikannya.
Gaji Terbaru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024
1. Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
Sebelumnya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020)
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
Sebelumnya Rp 1.960.200
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
Sebelumnya Rp 2.043.200
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
Sebelumnya Rp 2.129.500
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
Sebelumnya Rp 2.325.600
6 Golongan VI
Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
Sebelumnya Rp 2.539.700
7. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800
Sebelumnya Rp 2.647.200
8. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700
Sebelumnya Rp 2.759.100
9. Golongan IX
Masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600
Sebelumnya Rp 2.966.500
10. Golongan X
Masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
Sebelumnya Rp 3.091.900
11. Golongan XI
Masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300
Sebelumnya Rp 3.222.700
12. Golongan XII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500
Sebelumnya Rp 3.359.000
13. Golongan XIII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
Sebelumnya Rp 3.501.100
14. Golongan XIV
Masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900
Sebelumnya Rp 3.649.200
15. Golongan XV
Masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600
Sebelumnya Rp 3.803;500
16. Golongan XVI
Masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400
Sebelumnya Rp 3.964.500
17. Golongan XVII
Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500
Sebelumnya Rp 4.132.000
Demikian gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024, dibandingkan dengan gaji PPPK sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu