Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya

Rabu, 31 Januari 2024 – 08:12 WIB
Daftar gaji PPPK berdasar Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Foto: tangkapan layar Perpres

jpnn.com - JAKARTA - Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.

BACA JUGA: Pak Gubernur Tegas soal Nasib Honorer, Simak Formasi Prioritas PPPK 2024

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian tercantum di Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.

Dijelaskan juga bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah.

BACA JUGA: Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?

Ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.

BACA JUGA: Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK

Mengenai daftar lengkap gaji terbaru PPPK bisa dilihat secara mendetail di Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.

Di sini, JPNN.com hanya mencantumkan untuk masa kerja terendah di masing-masing golongan.

Sekaligus, mencantumkan juga gaji PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sekedar sebagai perbandingan saja dan melihat kisaran kenaikannya.

Gaji Terbaru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

Sebelumnya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020)

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

Sebelumnya Rp 1.960.200

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

Sebelumnya Rp 2.043.200

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

Sebelumnya Rp 2.129.500

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500

Sebelumnya Rp 2.325.600

6 Golongan VI

Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800

Sebelumnya Rp 2.539.700

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800

Sebelumnya Rp 2.647.200

8. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700

Sebelumnya Rp 2.759.100

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600

Sebelumnya Rp 2.966.500

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100

Sebelumnya Rp 3.091.900

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300

Sebelumnya Rp 3.222.700

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500

Sebelumnya Rp 3.359.000

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000

Sebelumnya Rp 3.501.100

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900

Sebelumnya Rp 3.649.200

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600

Sebelumnya Rp 3.803;500

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400

Sebelumnya Rp 3.964.500

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500

Sebelumnya Rp 4.132.000

Demikian gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024, dibandingkan dengan gaji PPPK sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler