Lihat Penampilan SA dan WS Setelah Ditangkap, AS Masuk DPO

Selasa, 16 Maret 2021 – 02:50 WIB
Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15-3-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat meringkus dua pria berinisial SA (41) dan WS (31) pada Senin (15/3). Keduanya merupakan pelaku perampasan sepeda motor milik orang lain.

Modus SA dan WS dalam beraksi yakni mengaku sebagai anggota Tim Prabu, unit khusus di Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Bongkar Makam Jenazah Covid-19, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Petunjuk Mimpi

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

Dalam mengincar korban, SA dan WS berpua-pura tengah mencari pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari

"Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata AKBP Adanan di Bandung, Senin (15/3).

Adanan menjelaskan, para korban ditipu pelaku seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, korbannya diajak ke tempat sepi demi memuluskan aksi perampasan.

BACA JUGA: Pembacokan di Musala Al Iman, Satu Orang Meninggal, AKP Setyo: Kami Berhati-hati

Polisi tidak butuh waktu lama dalam menangkap SA dan WS. Begitu mendapat laporan, tim Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran.

"Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai empat jam pelaku sudah bisa kami amankan," jelas AKBP Adanan.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki seorang pelaku yang berupaya melarikan diri.

Polisi juga masih mengejar satu lagi anggota komplotan Tim Prabu gadungan itu yang berinisial AS. Pelaku AS juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Adanan mengatakan, dari pengakuan SA dan WS, mereka sudah melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus yang sama sebanyak sepuluh kali.

Oleh karena itu, anggota Tim Prabu gadungan tersebut dijerat penyidik dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler