jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 17 kapal sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, penyitaan kapal milik tersangka itu dilakukan pada Rabu (10/3).
BACA JUGA: Kejagung Menyelisik Aliran Dana Asabri ke Petinggi Sriwijaya Air
"Kemarin (Rabu, red) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Febrie Adriansyah diberitakan Antara pada Kamis (11/3) malam.
Sebanyak 17 kapal yang disita itu merupakan milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
BACA JUGA: Sudah 14 Pemodal Jadi Tersangka, Kombes Sigit Masih Keluarkan Peringatan Keras
Sebelumnya pada Rabu (10/2), penyidik juga telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.
"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," jelas Febrie.
BACA JUGA: Kombes Sudarno Ancam Jemput Paksa Ketua KONI Mufran Imron
Selanjutnya, operasional kapal yang diambil alih itu diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Di antara tersangka itu ada dua pensiunan jenderal TNI, yaitu Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).
Tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam