jpnn.com - JAKARTA - Pakar Ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan tidak tepat bila ada pihak yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali.
Sesuai aturan perundang-undangan, menurut Arif, pengesahan Amdal dilakukan oleh Kementerian LHK. Justru proses Amdal harus dilakukan agar diketahui secara legal apakah RTB tersebut layak atau tidak.
BACA JUGA: Hindari Kasus Gayus Terulang, Ini Saran DPR
“Amdal itu yang mengesahkan KLHK. Aturan perundangan menyebutkan hal tersebut. Kalau ada yang minta KLHK menghentikan proses Amdal, itu kurang pas,” kata Arif di Jakarta, Sabtu (26/9).
Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB itu, menjelaskan kalau secara kajian teknis dan sosial dikatakan proses RTB layak, maka KLHK berhak mengeluarkan izin. Begitu pun sebaliknya.
BACA JUGA: Keppres Belum Terbit, Peremajaan Alutsista Terancam Molor
“Jadi, Amdal itu juga memuat pendapat masyarakat yang pro dan kontra. Pendapat masyarakat menjadi bahan pertimbangan di Amdal,” ujar peraih gelar doktoral di Marine Policy Kagoshima University, Jepang ini.
Dengan demikian, lanjut Anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, sangat tidak pas bila ada pihak yang menolak terhadap rencana RTB kemudian meminta proses Amdal dihentikan. Proses Amdal harus tetap berjalan karena dari situlah bisa diketahui secara legal dan dapat dipertanggung jawabkan layak tidaknya pembangunan yang dilakukan.
BACA JUGA: Mantan Warga Binaan Ini Minta Menkumham Yasonna Laoly Mundur
Sebelumnya, lebih dari 30 kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai Forum Rakyat Bali Jakarta, dan Walhi Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di KLHK, pekan kemarin. Mereka meminta KLHK tidak memproses Amdal terkait RTB.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Ini Sepakat Lapas Narkoba di Pulau Terpencil
Redaktur : Tim Redaksi