Keppres Belum Terbit, Peremajaan Alutsista Terancam Molor

Sabtu, 26 September 2015 – 21:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR,  Sukamta mengatakan, pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) tahap II yang dimulai pada tahun 2015 hingga 2019 melalui APBN belum ada keputusan presidennya (Keppres).

"Belanja APBN untuk pemenuhan MEF tahap II dari 2015 hingga 2019 belum ada Keppresnya. Padahal Komisi I DPR sudah mendesak agar segera dibuat dan diturunkan Keppresnya," kata Sukamta, Sabtu (26/9).

BACA JUGA: Mantan Warga Binaan Ini Minta Menkumham Yasonna Laoly Mundur

Kalau Keppresnya tidak ada, kata politikus PKS ini, TNI belum bisa memulai MEF tahap II itu.

"Kalau Keppresnya masih lama, untuk kondisi emergensi paling bisa menggunakan RPJMN. Ingat, sifatnya sementara," ujar anggota DPR asal Jogyakarta ini.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Sepakat Lapas Narkoba di Pulau Terpencil

Dia tergaskan, Keppres MEF tahap II ini penting segera ditandatangani karena akan menjadi rujukan untuk mengakomodasi lingkungan strategis yang sedang berubah ini.

"Melalui Keppres tersebut, kita bisa pastikan bahwa alutsista yang dibeli itu tepat sesuai kebutuhan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPR Perlu Izin Presiden, Ini Komentar Pengamat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang HUT ke-70, TNI Gelar Bakti Sosial Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler