jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengungkap pengakuan ZS (47), warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang penembak Pendeta Fernando Tambunan (42).
Kasus penembakan pendeta itu terjadi di rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang pada Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu
Menurut Kombes Irsan, pelaku ZS yang sudah ditangkap merupakan pemuda setempat yang kerap meminta uang keamanan.
Dai hasil pemeriksaan, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada Pendeta Fernando Tambunan.
BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya
Pelaku mengaku uang itu untuk keamanan, tetapi korban tidak memenuhi permintaan ZS.
"Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan," kata Kombes Irsan diberitakan JPNN Sumut pada Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Kasus AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Pernyataan Kombes Syahran Tegas
Setelah itu, pelaku mengambil senapan angin dan tiga butir peluru miliknya di rumah.
Senapan angin itu lantas dibawa pelaku ke sebuah kandang lembu untuk disimpan.
Seusai menyimpannya senapan itu, ZS pulang ke rumahnya untuk tidur siang.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali ke kandang lembu untuk mengambil senapan angin tersebut.
Senapan angin itu lantas dibawa ZS ke sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah Fernando Tambunan.
Dari ketinggian itu, pelaku membidik dan menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumah.
BACA JUGA: Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng
"Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya," beber mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Sementara pelaku seusai penembakan itu langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZS dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam