Kasus AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Pernyataan Kombes Syahran Tegas

Senin, 04 Juli 2022 – 07:15 WIB
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bidang Propam Polda Lampung Kombes M Syahran menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan perselingkuhan AKP Zainal Abidin (ZA) dengan istri perwira Polri setempat.

AKP ZA sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan wanita yang merupakan istri perwira Polri berpangkat AKP.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

"Kami akan tuntaskan pendalaman perkara ini," kata Kombes Syahran dilansir dari JPNN Lampung pada Minggu (3/7).

Dia menyebut jajarannya terus mendalami kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi yang telah dicopot dari jabatan Kasat Lantas Polres Way Kanan.

BACA JUGA: Pemetaan Dimulai, Honorer Daerah Ini Konon Mulai Resah

Saat ini, tim Propam Polda Lampung masih tahap melengkapi pemeriksaan terhadap AKP Zainal Abidin.

"Pemeriksaan kami masih dalam proses pendalaman," ucap Kombes Syahran.

BACA JUGA: Mirip Kasus AKP ZA, Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda

Namun demikian, perwira menengah Polri itu enggan bicara mendetail mengenai perkembangan pengusutan kasus oknum polisi selingkuh itu.

Syahran berjanji jika pemeriksaan tuntas, dia akan menyampaikan hasilnya kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

"Pak Kabid (humas) yang menjelaskan," ucap Syahran.

Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot AKP Zainal Abidin dari jabatan Kasat Lantas Polres Way Kanan.

Pencopotan itu tertuang dalam STR Nomor TR430/VI/2022/26 Juni yang ditandatangani langsung Irjen Hendro Sugiatno.

Dalam mutasi itu, AKP Zainal Abidin ditarik ke Polda Lampung sebagai perwira nonjob.

BACA JUGA: Perampok Pengemudi Ojol di Semarang Ternyata Wanita, Aksinya Sadis

Kapolda Lampung kemudian menunjuk AKP Elvis Yani sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan yang baru. (mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler