Ini Pengedar Bejat Banget! Sasar Siswi Lantas Disetubuhi

Rabu, 30 September 2015 – 05:11 WIB

jpnn.com - TENGGARONG – Pengedar sabu yang satu ini jahatnya dobel-dobel. Sahwan (39), warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, menyasar kalangan pelajar sebagai pasar bisnis haramnya. Parahnya lagi, dia sering memaksa pelajar putri untuk menggunakan narkoba. Setelah itu, diajak "begituan" ala suami istri.

Namun, petualangannya berakhir. Dia diringkus anggota Reskrim Polsek Sebulu setelah tertangkap tangan menyimpan satu poket sabu di kantong celananya, saat menonton pertandingan sepak bola di Sebulu Ulu, Senin (28/9).

BACA JUGA: Pijat Aneh, yang Muda Lebih Mahal Tarifnya

Kapolsek Sebulu AKP Zerma Putra mengatakan, tersangka sangat meresahkan warga. Dari informasi yang diperoleh petugas, tersangka sering memaksa pelajar putri menggunakan narkoba. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.

"Banyak warga tak berani melapor ke polisi. Tapi, ulahnya sudah sangat meresahkan. Apalagi tersangka namanya sudah masuk target operasi (TO)," tambah Zerma.

BACA JUGA: Gara-Gara Bangunan Liar, Oknum Polisi Babak Belur Dikeroyok Satpol PP, Ini Fotonya...

Dikatakan Zerma, tertangkapnya tersangka berkat informasi yang diterima anggota Polsek Sebulu. Dari informasi, tersangka sering membawa narkoba jenis sabu ke mana pun pergi.

Selanjutnya, polisi mendapat kabar tentang keberadaan tersangka yang sedang menonton pertandingan sepak bola. Saat itulah polisi melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka. Ditemukan satu poket sabu dalam celana. "Saat dilakukan tes urine ternyata positif menjadi pengguna narkoba jenis sabu. Tersangka tidak bisa lagi mengelak," tambah Zerma.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Polisi soal Ibu Hamil yang Dibunuh Suaminya Itu

Ketika ditemui Kaltim Post di Mapolsek Sebulu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk mengedarkan narkoba biasanya yang poket kecil saja. Dapat barangnya dari Samarinda," kata tersangka.

Tersangka dijerat pasal 112 junto 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/bby/k9/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Patroli Pelanggar Lalu Lintas, eh, Malah Tangkap Kurir Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler