jpnn.com - BATAM -Pengadilan Negeri Batam kemarin (29/9) menggelar sidang perkara mempekerjakan anak di bawah umur di Flamboyan Massage. Tiga terdakwa kasus ini Neni Herni selaku pemilik Flamboyan Massage, Devi Oktviani selaku kasir, dan Deni Iskandar selaku room boy
Sidang mendengarkan keterangan saksi Lince Rahmi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Selasa (29/9).
BACA JUGA: Gara-Gara Bangunan Liar, Oknum Polisi Babak Belur Dikeroyok Satpol PP, Ini Fotonya...
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Tiwik, serta JPU Bani I Ginting, saksi membeber, bahwa Flamboyan Massage telah mempekerjakan anak-anak dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang.
"Waktu penggerebekan, ada 9 orang wanita yang didatangkan dari Bandung untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur, dan 3 diantaranya adalah anak dibawah umur serta 1 lagi tanpa memiliki identitas, jadi tidak bisa dipastikan apakah termasuk dibawah umur atau tidak," kata Lince.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Polisi soal Ibu Hamil yang Dibunuh Suaminya Itu
Laporan yang diterima P2TP2A berawal dari pihak kepolisian atas permintaan Waka Reskim yang saat itu sedang melakukan patroli di Newton Nagoya, yang kebetulan Flamboyan Massage berada pas diseberang Newton.
"Waka Reskim melihat wanita-wanita itu berdiri didepan pintu masuk Flamboyan Massage, jadi kami diperintahkan untuk melakukan pantauan," ujarnya.
BACA JUGA: Lagi Patroli Pelanggar Lalu Lintas, eh, Malah Tangkap Kurir Sabu
Setelah tim kepolisian melakukan penyamaran, dan ternyata benar adanya, ditemukan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi. "Waktu masuk, kesembilan wanita duduk di loby, nanti dipilih sama tamu," terang Lince.
Akhirnya penggerebekan dilakukan. Saksi mendapatkan pengakuan dari kesembilan wanita tersebut tentang pekerjaan yang harus mereka lakoni. "Mereka nanti dipilih tamu, kemudian ada yang di-booking keluar, ada juga yang melayani di kamar-kamar yang tersedia di Flamboyan Massage," sebutnya.
Selain itu, lanjut Lince, hasil yang didapatkan oleh para wanita itu memakai sistem bagi hasil dengan perbandingan 60:40. "Pihak Flamboyan Massage mendapatkan 60 persen, dan para pekerja 40 persen. Tarifnya beragam tergantung long time atau short time. Tapi kalau yang lebih muda juga lebih mahal tarifnya," paparnya lagi.
Usai memberikan keterangan, terdakwa Neni menyatakan keberatan dengan kesaksian yang diberikan. "Saya keberatan Yang Mulia, karena saya mempekerjakan mereka sebagai pekerja massage dan melarang keras terjadinya tindak asusila. Tapi jika pekerja saya dibawa keluar oleh tamu itu terserah mereka untuk melakukan apa," bantahnya.
Mendengar keberatan terdakwa, spontan Hakim Ketua Sarah Louis menjawab. "Ya kalau itu sama saja kamu memberikan kesempatan kepada pekerja kamu untuk melakukan asusila," tegas Sarah. (cr15/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kerja Malah Minta Resign, Curi Mobil, yaa Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi