jpnn.com, JAKARTA - Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN.
BACA JUGA: Tangkapan Besar Awal 2023, Bea Cukai Jember Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta lima negara mitranya yang meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan RCEP mulai diimplementasikan di Indonesia sejak 2 Januari 2023, sementara negara-negara anggota ASEAN lain dan mitra telah mengimplementasikannya sejak 2022 lalu.
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Dorong Ekspor dan Tingkatkan Pengawasan di Madura dan Makassar
“Namun masih ada dua negara yang belum mengimplementasikan perjanjian ini, yaitu Myanmar dan Filipina,” kata Nirwala.
Dia menjelaskan meskipun RCEP merupakan sebuah FTA dalam skala besar, tetapi perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada.
FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta akan tetap berlaku beriringan dengan RCEP.
Jadi pelaku usaha diperbolehkan memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing, misalnya tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.
“Ada beberapa tujuan dari penerapan RCEP, seperti mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya," paranya,
Sementara itu, manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan.
"Kemudian membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan ROO yang disederhanakan," sebutnya.
Terkait pelaksanaan RCEP di Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk.
Hal ini juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2023 dan untuk lebih jelasnya ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-209-2022,” jelas Nirwala.
“Bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha kami harap dapat memahami ketentuan ini," ujar Nirwala.
Namun, kata Nirwala, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan surel info@customs.go.id.
Selain itu, juga bisa melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi