jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember mengawali 2023 dengan tangkapan besar.
Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal digagalkan melalui penindakan yang berlangsung pada Jumat (6/1) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Diskopukmperindag Bahas Kelanjutan Pembangunan KIHT Sumenep
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan kronologi penindakan terhadap 478.396 batang rokok ilegal yang dilakukan di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Pakusari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal untuk di lakukan pembongkaran di wilayah Pakusari Jember," beber Asep Munandar melalui keterangan yang diterima, Rabu (11/1).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan MalaysiaâIndonesia, Top!
Atas informasi tersebut, lanjut Asep, pihaknya langsung melaksanakan pengamatan dan penyisiran pada lokasi dimaksud.
Asep mengungkapkan atas penindakan yang dilakukan berhasil didapati barang bukti rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Dia menyebutkan perkiraan nilai barang Rp 599.856.580 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 319.597.308.
“Bea Cukai Jember akan terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan berbagai kegiatan dan mengajak masyarakat bersama-sama gempur rokok ilegal,” ujar Asep menegaskan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi