jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari memberikan penjelasan terkait pesan berantai soal keripik jamur mengandung narkoba yang menyebar di publik.
Arman menjelaskan kasus itu terjadi pada 2017. Menurut Arman, sampel diterima dan diperiksa di Laboratorium BNN akhir Oktober 2017 dengan LP nomor: 1116/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017 dengan tersangka Eddy Haryono alias Cyan.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi
Tersangka sudah divonis tujuh tahub dua bulan. "TKP di Bandung dengan satu tersangka," kata Arman kepada JPNN, Rabu (5/9).
Arman mengatakan, pemeriksaan menggunakan GCMS setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya ditemukan kandungan zat psilosin, terdaftar dalam golongan I nomor 46.
BACA JUGA: Bamsoet Puji Kejelian BNN Ciduk Anggota DPRD
Dia menjelaskan, zat psilosin merupakan halusinogen, yang dapat membahayakan pengguna. Misalnya, merasa jadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala.
"Zat psilosin terdapat secara alami dalam jamur tersebut (jamur kotoran sapi, kotoran-kotoran binatang atau jamur liar di lapangan atau di balik rumput, dan lain-lain)," katanya.
BACA JUGA: Lagi, BNN Tangkap Anak Buah Ibrahim Hongkong
Arman mengatakan, karena keripik tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan lampirannya maka si pelaku menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar dapat dikenakan pasal 112, 114 dan 124.
"Pelaku telah dihukum sesuai keterangan di atas," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba
Redaktur & Reporter : Boy