jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memproses kadernya di DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan yang menjadi tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Menurut Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate, pihaknya tidak akan menoleransi kader yang terlibat dalam kasus narkoba.
Johnny memastikan Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim. "Kami bahkan minta segera dihukum," jelas Johnny kepada JPNN.com, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Pernah Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan
Legislator Partai NasDem di DPR itu menambahkan, partainya sudah memecat Ibrahim Hasan. Surat pemecatan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Selasa (20/8).
"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform Partai NasDem," kata Johnny.
BACA JUGA: BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba
Wakil rakyat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, ada tiga hal di Partai NasDem yang tak ditoleransi. Yaitu narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Johnny juga mengingatkan seluruh kader NasDem untuk tidak melakukan hal tersebut. "Yang melakukan akan kami pecat secara tidak hormat," jelas dia.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Suruhan Anggota Dewan Itu Ditangkap di Aceh
Sebelumnya BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Langkat Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, ada enam orang yang dibekuk termasuk Ibrahim Hasan alias Hongkong.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Anggota DPRD Ini Kerap Kali Menyelundupkan Narkoba
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga