Ini Penjelasan Gojek Soal Pemotongan Insentif Driver

Minggu, 08 September 2019 – 11:57 WIB
Penandatanganan antara Gojek Bandung, mitra Gojek dan Polrestabes Kota Bandung. Foto: Ist

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Head of Regional Corporate Affairs GOJEK Indonesia wilayah Sumatera, Teuku Parvinanda mengatakan bahwa kebijakan mereka dalam pemotongan insentif mitranya tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Pemotongan intensif tersebut menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif dari Permenhub Nomor 12 serta Nomor 348 Tahun 2019 tentang penyeragaman tarif ojol.

BACA JUGA: Serentak, Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia

"Jadi peraturan berlaku untuk semua ojol bukan Gojek saja dan berlaku di semua wilayah," kata Andri sapaan akrabnya saat dihubungi, di Bandarlampung, Minggu.

BACA JUGA : GoJek Dijegal, Grab Melenggang

BACA JUGA: GoJek Mampu Bersaing di Kancah Regional

Dia mengatakan, bahwa dengan berlakunya Permenhub tersebut untuk keberlangsungan usaha Gojek dan pendapatan mitra pihaknya berusaha melakukan penyesuaian harga tarif dan insentifnya.

Menurut dia, ada dua variabel pendapatan dari mitra Gojek yang pertama adalah tarif yang menjadi penghasilan pokok mitra.

BACA JUGA: Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September

Dia menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif justru pendapatan mereka tidak terganggu sama sekali dan memungkinkan pendapatan teman-teman lebih tinggi dari sebelumnya.

BACA JUGA : Lewat Cara ini KLHK dan Gojek Sepakat Untuk Kurangi Sampah Plastik

Sebaliknya, lanjutnya, insentif sendiri adalah bonus tambahan dari perusahaan kepada mitra.

"Yang harus dipahami insentif ini adalah bonus ataupun bentuk apresiasi dari kami kepada mitra Gojek. Dan kami akan melakukan kebijakan pemotongan tersebut," kata dia.

Terkait pemotongan yang dianggap sepihak tanpa adanya sosialisasi Andri pun membantahnya karena penyampaian hal tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya dari jauh hari.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memiliki wadah aspirasi yang dilakukan dalam dua pekan sekali di seluruh daerah termasuk Lampung dalam bentuk kopi darat (kopdar).

"Di kopdar itu kami langsung ke komunitas-komunitas untuk menyampaikan kebijakan, regulasi dan sosialisasi dan dari mitra mereka bisa menyalurkan aspirasinya di sana," kata dia.

Contohnya, kata dia, Minggu lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 19 komunitas terkait penetapan tarif dan insentif termasuk komunitas di Lampung sehingga tidak benar bahwa kebijakan yang manajemen ambil tanpa pemberitahuan kepada mereka.

"Pihak kami juga sudah bertemu dengan mitra disaksikan oleh Wakapolresta Bandarlampung dan Dishub Lampung, pertemuan tersebut tidak ada jalan tengah karena mitra tetap pada tuntutannya dan kami pun bertahan dengan kebijakan ini, sehingga kami dan mitra diminta saling menahan diri oleh Dishub," jelas dia. (dianhadiyatna/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GoJek Dijegal, Grab Melenggang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler