Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September

Jumat, 30 Agustus 2019 – 00:56 WIB
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif ojek online alias daring akan mulai mengacu Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 mulai 2 September 2019 pukul 00.00 WIB.

Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi

BACA JUGA: Operasi Patuh Toba 2019, Ini Peringatan Untuk Ojek Online!

"Mulai Senin 2 September dini hari diberlakukan tarif sesuai KM 348/2019. Jadi, seluruh kota yang ada Grab dan Gojeknya mulai berlaku,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/8).

Yani menyebutkan dari 123 kota, Grab sudah mengoperasikan di 224 kota dan Gojek di 221 kota dan diharapkan secara konsekuen menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: GoJek Dijegal, Grab Melenggang

"Ini menjadi perhatian bagi teman-teman semua untuk segera melaksanakan dan menjadikan ini kebijakan secara konsekuen," katanya.

Aturan tersebut terangkum dalam Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019.

BACA JUGA: Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta

BACA JUGA: Pansel Capim KPK Tanya ke Brigjen Sri Handayani: Ibu Yakin Membuat Makalah Ini Sendiri?

KM tersebut mengatur berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Dalam kesempatan sama, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Tirza R Munusamy menyatakan akan mendukung keputusan pemerintah terkait pemberlakuan tarif tersebut.

"Kami mendukung adanya penerapan secara keseluruhan tarif baru ojek daring," katanya.

Tirza mengatakan pihaknya juga melakukan penyesuaian algoritma untuk menyesuaikan tarif agar konsumen bisa mendapatkan tarif terjangkau dan mitra pengemudi tetap sejahtera.

"Apa yang diamanatkan merujuk survei mitra pengemudi dan masih sangat positif baik bagi mitra pendapatan pengemudi semoga bersama-sama berharap pengemudi kami tentunya sejahtera," katanya.

Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan pihaknya akan mengedepankan layanan dan memastikan pemberlakuan tersebut di seluruh Indonesia.

"Kami dari Gojek mengedepankan layanan gojek daring memperbaiki layanan konsumen kami, prioritas kami akan memastikan di seluruh wilayah operasi kami," katanya. (Juwita Trisna Rahayu/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Beberkan Kronologi Dimaki Oknum Ojek Online


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler