jpnn.com, JAKARTA - Tarif baru ojek online telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 00.00 WIB pada 2 September 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan adapun tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek).
BACA JUGA: GoJek Mampu Bersaing di Kancah Regional
Kemudian Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
"Setelah sebelumnya kenaikan tarif ojek online ini naik secara bertahap di beberapa wilayah, kini seluruh wilayah telah resmi naik menurut ketentuan zonasi tiap area," ujar Budi.
BACA JUGA: Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
BACA JUGA: Operasi Patuh Toba 2019, Ini Peringatan Untuk Ojek Online!
“Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten/kota, ada 224 kota/kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini),” urainya.
Budi juga menjabarkan untuk pengawasan pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/ Kota.
“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staff yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jadi untuk pengawasan saya minta untuk Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelas Budi.
Budi juga berharap dengan berlakunya tarif ini secara nasional, maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GoJek Dijegal, Grab Melenggang
Redaktur & Reporter : Yessy