Ini Penjelasan Kemenag tentang Soal UAS Memuat Khilafah

Sabtu, 09 Desember 2017 – 19:13 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus lembar soal ujian akhir semester (UAS) ganjil mata pelajaran Fiqih kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah jadi viral di media sosial sejak Selasa (5/12).

Kasus serupa juga muncul di Jombang, Jatim. Kementerian Agama langsung bertindak cepat dengan menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

BACA JUGA: Mahasiswa Demen Khilafah, Begini Respons Kemenristekdikti

Inspektorat Jenderal Kemenag juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kamaruddin Amin, Sabtu (9/12).

BACA JUGA: Warning! 23% Mahasiswa dan Pelajar Terjangkiti Radikalisme

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017 - 2018 dilaksanakan di madrasah dari 4 - 9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 - 16 Desember 2017.

Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

BACA JUGA: Merasa Dizalimi Pemerintah, HTI Mau Jelaskan Khilafah di DPR

MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” terangnya.

Kamaruddin menyatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah.

Ada soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” ucapnya.

Materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah.

Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.

"Persoalannya, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Bom, Ada Pesan Indonesia Kuat Tanpa Khilafah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler