Ini Penjelasan Kemendagri Soal Jenderal jadi Plt Gubernur

Kamis, 25 Januari 2018 – 19:00 WIB
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Dua perwira tinggi (pati) Polri berpangkat irjen ditunjuk menjadi pengganti kepala daerah di dua wilayah yang ikut Pilkada Serentak 2018.

Dua pati itu adalah Irjen Martuani Sormin dan Irjen Mochammad Iriawan.

BACA JUGA: Fadli Zon Tak Setuju Pejabat Polri jadi Plt Gubernur

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, kedua jenderal itu bukan menjabat pelaksana tugas (plt) tapi hanya pejabat (pj).

“Dia pejabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi pj, melalui Mendagri,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Dua Irjen Polri Jadi Plt Gubernur Sumut dan Jabar

Pria yang karib disapa Soni ini menambahkan, dua nama itu baru usulan, bukan keputusan final.

“Dua jenderal polisi diusulkan untuk Jawa Barat maupun Sumatera Utara. Usulan sifatnya, keputusannya tergantung Pak Presiden,” tegas dia.

BACA JUGA: Sudah 8 Pasangan Calon Pilkada Gugur sebelum Bertarung

Selain dua nama itu, Soni menyebut masih ada nama lain yang akan diputuskan Jokowi siapa.

“Usulannya nanti dari Kapolri. Itu untuk mengisi kekosongan karena gubernur definitif sudah akhir masa jabatan dan gubernur baru belum datang kira-kira begitu,” tambah dia.

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, Kemendagri menerima usulan dari sejumlah instansi yang ada.

Karena jika semua usulan dari Kemendagri, maka tak akan mampu.

“Kan kebutuhan Plt banyak, enggak mungkin semua dari Kemendagri, jadi bebannya dipukul rata ke beberapa instansi yang terkait terutama kepolisian dan polhukam,” papar dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Hartanya Rp 5 Juta, Tapi Ada 2 Calon Lebih Miskin Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler