Sudah 8 Pasangan Calon Pilkada Gugur sebelum Bertarung

Selasa, 23 Januari 2018 – 21:43 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan, jumlah pasangan bakal calon kepala daerah di 171 daerah yang bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 terus berkurang.

Dari 569 pasangan yang diterima pendaftarannya hingga penutupan pendaftaran 10 Januari lalu, tercatat sudah delapan pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Nur Hartanya Rp 5 Juta, Tapi Ada 2 Calon Lebih Miskin Lagi

Kedelapan pasangan tersebut berasal dari jalur perseorangan. Jumlah kemungkinan masih dapat bertambah, mengingat proses pengkajian masih terus dilakukan.
KPU rencananya akan mengumumkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat pada 12 Februari mendatang.

"Semua yang gugur dari jalur perseorangan. Satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes kesehatan. Sementara tujuh pasangan lain tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (23/1).

BACA JUGA: Mendagri: KPU Sudah Benar

Pasangan yang dinyatakan TMS masing-masing berasal dari Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat, Kartius-Pensong. Kemudian, pasangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Pemilihan Bupati Ende, NTT), Ashadi Yusuf-Abdul Rahman (Pibup Kayong Utara, Kalimantan Barat), dan Jumanto-Imamudin (Probolinggo, Jawa Timur).

Pasangan lainnya, Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi (Donggala, Sulawesi Tengah). Sofyan Nasution-Jamilah dan pasangan Mion Tarigan-Zainal Abidin (Pilbup Deli Serdang) dan Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima, Nusa Tenggara Barat).

BACA JUGA: Pilkada Harus jadi Sarana Kaderisasi Kepemimpinan Nasional

Khusus untuk Pemilihan Bupati Deli Serdang, Ilham membuka peluang bakal munculnya calon tunggal. Pasalnya, dari tiga pasangan bakal calon yang sebelumya mendaftar, dua pasangan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua pasangan sebelumnya dinyatakan gugur, karena tidak juga memenuhi jumlah kekurangan perbaikan dukungan yang telah ditentukan oleh KPU, hingga batas waktu yang ditentukan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak Bisa Membuat Daya Beli Terdongkrak


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler