jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-organik TNI/Polri.
PP tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata Api Lewat Polisi Hutan
Menurut Bamsoet, saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya.
"Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," ungkap Bamsoet saat halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (13/5).
BACA JUGA: Bawa Senjata Api, MJJ Ditangkap Polisi di Bogor
Bamsoet yang juga Ketua Umum PERIKHSA mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian pemilik IKHSA menjadi 'korban', karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.
Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum antaran mengokang senjata api bela diri milikny, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Namun, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum," beber Bamsoet.
DPP PERIKHSA sendiri, kata Bamsoet, telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-Oorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.
Bamsoet menegaskan keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951, serta Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," kata Bamsoet lagi.
Namun, lanjut Bamsoet, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.
"Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," imbuh Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB PERBAKIN) itu.
Sebagai informasi, hadir dalam acara halalbihalal tersebut sejumlah pengurus PERIKHSA, yakni Eko Budianto (ketua harian), Deche H Hadian (sekjen), Steven Djajadiningrat (bendahara umum), Wasekjen Anom HR, dan Nicolas Kesuma. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi