Bawa Senjata Api, MJJ Ditangkap Polisi di Bogor

Sabtu, 06 Mei 2023 – 04:32 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memegang senjata api rakitan (tengah) saat ungkap kasus pengguna narkoba membawa senpi di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Pengguna narkoba berinisial MJJ kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berisi enam peluru di salah satu bengkel di wilayah Kota Bogor, Jabar.

MJJ ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang mencurigai ada seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di bengkel Suzuki Semeru Jalan Dr Semeru Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Ini Jenis Senjata yang Digunakan Penembak Kantor MUI

"Dari laporan itu, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi, di tasnya ditemukan senjata api rakitan dan setelah dites urine positf ampetamin atau sabu-sabu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus, Jumat.

Bismo menjelaskan MJJ yang berprofesi sebagai event organizer pasar malam dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diamankan.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Dari keterangan, MJJ membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika dia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam.

Dari tas pelaku, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis baikal makarov beserta magazine dan peluru kaliber 99 mm.

BACA JUGA: Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya

MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp 6 juta.

Kapolres menegaskan meskipun untuk keperluan menjaga diri, kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 pasal 1 ayat 1 yang berisi Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

"Di dalam pasal itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ujarnya.

Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui daring tersebut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini.," ujar Kombes Bismo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler