jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Muh Daming Sunusi menjawab pertanyaan soal penahanan Ahmad Dhani yang hanya berdasar pada surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Daming, penahanan Dhani itu sudah termuat dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jaksel. Sehingga tak perlu lagi penetapan dari pengadilan seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
BACA JUGA: Kiai Subang Anggap Fadli Zon Tak Beradab kepada Mbah Moen
Hal ini dia sampaikan langsung dalam kunjungan kerja yang dilakukan Fadli bersama anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii.
Daming pun mengaku sudah membaca amar putusan dan laporan banding pentolan Band Dewa 19 itu yang diterima PT DKI Jakarta pada Jumat (1/2).
BACA JUGA: Apakah Memanggil Jokowi dengan Cak Jancuk Kena Jerat UU ITE?
"Jadi, yang dimaksud penetapan oleh jaksa dalam hal ini adalah amar putusan itu. Dalam amar putusan ini ada perintah untuk ditahan. Jadi kalau Bapak (Fadli Zon) minta ditunjukan mana aturan yang mengatakan seperti itu. Begitulah praktik peradilan sekarang," ujar Daming di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (4/2).
Selain itu, majelis hakim juga berwenang untuk menahan Dhani selama memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 21 KUHAP yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Fadli Zon Tuding Jokowi Mengeksploitasi Ratna Sarumpaet
"Sama dengan Pasal 197 (KUHAP) ayat 3 memang ada kewenangan hakim. Artinya boleh ditahan. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat pasal 21 tentu hakim tidak boleh melakukan perintah penahanan," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Sore Ini
Redaktur & Reporter : Boy