Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Sore Ini

Senin, 04 Februari 2019 – 14:16 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

jpnn.com, JAKARTA - Status penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sore ini, Senin (4/2) pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar, pihaknya baru bisa memutus sore ini karena memori banding baru dikirim Jumat (1/2) lalu.

BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon : Saya Tak Bermaksud Intervensi

“Kami akan putuskan sore pukul 15.00. Karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami diberikan waktu selama tiga hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan,” ujar James, Senin (4/2).

Diketahui, Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tanpa Penetapan Pengadilan, ini Bisa Jadi Penculikan Ahmad Dhani 

Penahanan ini diduga tanpa dasar hukum yang kuat. Karena, penahanan dilakukan atas surat kejaksaan, tanpa ketetapan majelis hakim.

Untuk itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama dengan kuasa hukum Dhani menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menanyakan hal tersebut.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lieus Mengamuk di Cipinang Gara-Gara Tak Boleh Besuk Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler