jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 sangat berharap Revisi UU ASN yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, bisa menjadi pintu masuk pengangkatan menjadi PNS.
Hanya saja, belum bisa dipastikan bentuk formula penuntasan masalah honorer K2 melalui revisi UU ASN. Apakah itu melalui pengangkatan menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: Tolong Pak Menteri, Honorer K2 Bukan Hanya Guru, Bidan, dan Penyuluh
Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, jika pemerintah memang serius menyelesaikan honorer K2, maka seharusnya sejak lima tahun lalu sudah tuntas.
"Mestinya kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer sejak lima tahun lalu juga bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Fadli Zon: Berlebihan Anggap PAUD Terpapar Radikalisme
Hanya saja, Fadli menegaskan bahwa politicall will pemerintah kurang dalam menuntaskan persoalan ini. Padahal, mayoritas honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kalau kami lihat kurang komitmen mau menyelesaikan persoalan honorer yang cukup banyak padahal mereka sudah berbuat untuk masyarakat. Ini menurut saya tergantung pada political will saja," ujarnya.
BACA JUGA: Sindir Reformasi Birokrasi, Fadli Zon Sebut Janji Jokowi Seperti Balon Kempis
Dia menegaskan jika persoalan ini dibiarkan tidak tuntas maka makin lama akan honorer merugi.
Apalagi, kata Fadli, jika ada peraturan pendaftaran PNS dengan syarat usia 35 tahun. Sementara pada honorer sudah mengabdi puluhan tahun.
"Dan mereka yang dulu (masuk honorer) umurnya di bawah 35 tahun sekarang mungkin sudah menjelang pensiun. Jadi, ini ada ketidakadilan yang terus dipelihatkan yang membuat masalah ini berlarut-larut," kata dia.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menuturkan, harusnya pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah honorer ini.
Pemerintah, kata dia, bisa melakukan diskresi kebijakan dalam pengangkatan honorer tersebut.
"Bikin diskresi, (misalnya) semua honorer, tentu dengan proses verifikasi, yang sudah berjuang dan berbuat serts mengabdi dan berbakti baik itu, guru inseminator penyuluh dan lain-lain itu diangkat jadi PNS," jelasnya.
Terlebih lagi, kata dia, setiap tahun ada PNS yang pensiun. Nah, Fadli menjelaskan, untuk menggantikan PNS yang pensiun itu bisa memasukkan honorer.
"Ketika pensiun itu dimasukkanlah dulu ini beberapa persen, misalnya secara bertahap sehingga selesai persoalan honorer ini," ujar Fadli.
Fadli menilai alasan tak punya anggaran mengangkat honorer K2 tidak logis. Dia menjelaskan buktinya setiap tahun pemerintah punya anggaran untuk menerima PNS.
Jadi, Fadli menegaskan, sebaiknya pemerintah memberikan kuota saja kepada honorer untuk diangkat menjadi PNS, menggantikan yang pensiun. Sebab, akan selalu ada PNS yang pensiun dan dibutuhkan tenaga yang baru.
"Misalnya diberi kuota saja bahwa penerimaan PNS, 20 persen atau 30 persen, atau 50 persen atau 70 persen diambil dari honorer sehingga cepat terserapnya," kata Fadli Zon. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy