jpnn.com - JAKARTA--Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan untuk ketahanan energi dari BBM dilakukan pemerintah demi pengembangan energi baru. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci energi baru yang akan dikembangkan dengan dana tersebut.
"Ini implementasi pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007. Pemerintah harus menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan yang baru. Kami manfaatkan untuk memupuk dana itu," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).
BACA JUGA: Premium Lebih Mahal dari Solar, Ini Alasannya
Pungutan dana untuk solar dan premium berbeda. Untuk premium, pemerintah menarik pungutan Rp 200. Sehingga harga premium menjadi Rp 7.150. Sedangkan, solar ditarik pungutan Rp 300 sehingga harganya menjadi Rp 5.950.
Sudirman memastikan patokan harga pungutan itu tidak akan berubah meski terjadi perubahan harga BBM nantinya. "Nanti dananya disimpan dan diatur Kementerian Keuangan yang berfungsi mengatur penganggaran," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Menko Rizal Bahas Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Hasilnya?
BACA JUGA: Harga Solar Turun Rp 800, Kok Premium Hanya Rp 150?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Premium Cuman Turun 150 Perak!
Redaktur : Tim Redaksi