Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Kasus Kondensat

Senin, 08 Juni 2015 – 21:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeber persoalan penjualan kondensat bagian negara yang kini disidik Bareskrim Polri karena terindikasi korupsi. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (8/6) pemilik nama lengkap Sri Mulyani Indrawati itu menegaskan bahwa dirinya selaku Menkeu tak pernah melakukan penunjukan langsung ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara.

Sri menuturkan bahwa dirinya selaku Menkeu dan Bendahara Negara pada 2009 memang menerbitkan surat tentang persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang kala itu dikelola BP Migas. Keputusan itu tertuang dalam surat Menkeu Nomor 85/MK-02 tahun 2009 mengenai persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.

BACA JUGA: Sri Mulyani Tersangka Skandal Kondensat? Ruhut: Ojo Kesusu

“Surat itu mengatur tata acara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP Migas yang dijual kepada PT TPPI,” ujar Sri dalam jumpa pers di Kemenkeu usai menjalani pemeriksaan panjang sebagai saksi kasus kondensat, Senin (8/6) malam.

Sri menegaskan, surat itu diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Pertimbangan atas persetujuan itu juga didasarkan pada surat Pertamina tanggal 31 Oktober 2008 mengenai persetujuan pembelian migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

BACA JUGA: Pihak Polri dan Kubu Novel Baswedan Berdebat soal Kesimpulan Persidangan

Selain itu ada surat dari BP Migas ke PT TPPI pada tanggal 12 januari 2009. Meurut Sri, isi surat BP Migas itu adalah penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai  penjual kondesat negara.

Namun, Sri mengaku menyodorkan persyaratan untuk memberikan persetujuan. Yang pertama, PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran sesuai kondensat yang diproduksi.

BACA JUGA: Anggap Puan dan Hasto Bisa Gantikan Peran Taufiq Kiemas

“Kedua, persyaratan yang ditetapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal apabila TPPI  gagal me-lifting (memproduksi, red) kondesat baguan negara yang telah direncanakan,” tuturnya.

Lantas mengapai Sri selaku Menkeu menyetujui cara pembayaran dari penjualan kondensat itu? Menurutnya, dalam tata cara itu disebutkan bahwa hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola oleh BP Migas dan dijual kepada TPPI harus dilunasi.

“Dalam tata cara itu PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yg di-supply oleh BP MIgas untuk membayar bagian milik negara. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah,” tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kenangan Jokowi Tentang Sosok Taufiq Kiemas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler