Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 04 Desember 2024 – 01:15 WIB
Wamendagri Bima Arya bersama jajaran pemerintah daerah. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Pilkada ini diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

BACA JUGA: Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur

Peserta pilkada terdiri dari: 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Pilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

BACA JUGA: Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," jelas Wamendagri Bima Arya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

BACA JUGA: Rekomendasi PSU Rendah, Bukti Kinerja Penyelenggara di Pilkada Lebih Baik

"Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah," ujar Bima Arya.

Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa, yang terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024.

"Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutur Bima Arya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler