Ini Pentingnya Pelabelan Kemasan Plastik Bagi Bayi, Balita dan Janin

Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:39 WIB
Ilustrasi kemasan plastik. Foto: dokumentasi IPF

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Sampah Nol Indonesia Wawan Some mengatakan bahwa di tanah air belum ada aturan tegas tentang plastik.

Menurutnya sampah plastik yang bisa didaur ulang di Indonesia kurang dari 11 persen. Sedangkan pemakaian plastik sudah mencapai 6 juta ton per tahun.

BACA JUGA: Kemenperin: Isu Negatif BPA pada Galon Memengaruhi Industri Makanan & Minuman

"Secara keseluruhan plastik mengandung BPA, kemudian ada pewarnanya," kata Wawan Some dalam webinar berjudul 'Urgensi Label Bebas BPA Bagi Kesehatan' yang diprakarsai Chanel9.id baru-baru ini.

Dia mengatakan bahwa plastik yang mengandung BPA akan memberikan dampak luar biasa saat rantai karbonnya pecah dan bertemu zat-zat tercemar lainnya.

BACA JUGA: Komnas PA dan PAUD Institute Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya BPA

"Salah satu struktur kimianya yang membentuk estrogen," ungkap Wawan Some.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

BACA JUGA: Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Wadah Plastik Mengandung BPA

Dia mengatakan bahwa Komnas PA akan lebih fokus agar anak-anak bebas dari BPA, khususnya bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

"Kami ingin BPOM melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA supaya masyarakat bisa memilih dan tahu mana yang sehat," kata Arist.

Pada kesempatan itu, Arist menyampaikan bahwa dia sangat mendukung BPOM agar segera memberi label pada kemasan plastik mengandung zat BPA.

Sebab, menurut dia, dampak dari migrasi zat BPA dapat menimbulkan kelahiran prematur, kanker, syaraf dan lain sebagainya.

"Itu sebabnya, BPOM sebagai pemegang regulator harus segera melakukan palabelan pada kemasan plastik mengandung zat berbahaya," ujarnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler