jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih terdapat 7.117.424 penduduk yang belum merekam data kependudukan, dari total target perekaman 178.207.350 jiwa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Guna menyelesaikan target tersebut, kami meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota, mengoptimalkan pelayanan jemput bola," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Blanko e-KTP Prioritas untuk DKI
Dengan upaya jemput bola, Kemendagri kata Tjahjo, berharap sikap proaktif masyarakat bisa tumbuh untuk melakukan perekaman. "Jika sikap proaktif dari penduduk tidak ada, tentu target perekaman tersebut tidak akan dicapai," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengakui, proses perekaman data kependudukan juga masih menghadapi sejumlah kendala. Antara lain, server MQ mengalami kelebihan beban, sehingga tidak bisa meneruskan data hasil perekaman dari kabupaten/kota ke server Authomated Biometric Identification System (ABIS) yang berada di Kemendagri.
BACA JUGA: Marzuki Alie Mau Lapor ke Polisi, KPK Bilang Begini...
Akibatnya, sekitar lima juta data hasil perekaman dari kabupaten/kota tertahan di server MQ, menunggu proses penungalan. Sehingga penduduk yang telah melakukan perekaman tidak dapat diproses penerbitan e-KTP-nya.
"Ini terjadi karena sejak Desember 2016 Bomorf tidak lagi melakukan perawatan terhadap sistem biometrik KTP elektronik. Sementara pelayanan perekaman biometrik pada kabupaten/kota tetap berjalan dan data perekaman terus terkirim ke data Center di Kemendagri," tutur Tjahjo.
BACA JUGA: Duet Terdakwa Korupsi e-KTP Tak Ajukan Eksepsi
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, Kemendagri kata Tjahjo, akan mengaktifkan kembali sistem peratawan biometrik e-KTP.
"Selain itu juga membuat sistem penampungan sementara hasil perekaman biometrik dari kabupaten/kota, sampai sistem penunggalan berjalan normal kembali," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi II Terima Uang e-KTP, Ahok?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang